Praktek Medis Harus Berizin

Pandeglang - Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pandeglang, Kodiat Juarsa, meminta agar para jajaran pegawai Puskesmas yang ada di Kabupaten Pandeglang, mengintensifkan pengawasan terkait dengan banyaknya praktek-praktek medis swasta baik praktek bidan, praktek perawat serta klinik–klinik.

“Walaupun memang di Pandeglang belum pernah terjadi adanya praktek Ilegal seperti itu, akan tetapi fungsi pengawasan harus tetap dilakukan untuk meminimalisir serta menghindari hal - hal seperti itu,” ucapnya.

Hal itu dikatakannya, saat kegiatan Bimbingan Teknis Perijinan Tenaga Kesehatan di aula hotel Kharisma, Kecamatan Pagelaran, Kamis (11/09/2014). Menurutnya, dikhawatirkan ada praktek medis yang tidak berijin atau illegal.

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap para Kepala Puskesmas serta organisasi profesi medis seperti Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) serta organisanya lainnya agar mereka terus selalu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perijinan. “Yang jelas, SDM kita harus di Update terus makanya setiap tahun kami menggelar acara seperti ini,” Pungkasnya.

Kekhawatiran tersebut menurutnya, karena memang banyaknya pemberitaan terkait dengan praktek- praktek medis yang Ilegal seperti yang beberapa waktu lalu diberitakan ada oknum yang mengaku dokter dan membuka praktek ternyata tak berijin dan akhirnya dilakukan penutupan oleh Pemerintah. “Dengan pemberitaan itu saya merasa was – was takut di Pandeglang juga terjadi,” ujarnya.

Dalam aturan perijinan sudah ditetapkan bahwa setiap yang membuka praktek medis baik Dokter, Bidan, Perawat ataupun Klinik itu diwajibkan mendapatkan rekomendasi daripada pihak Puskesmas. Makanya memang, jika tiba - tiba ada yang membuka praktek medis swasta tapi tidak terdata serta belum mendapatkan rekomendasi Puskesmas punya kewajiban untuk melakukan investigasi.

“Kalaupun memang ijinnya dikeluarkan oleh Dinkes Pandeglang akan tetapi wajib untuk mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Puskesmas setempat,” katanya.

Kepala Puskesmas Pulosari, Ahmad Hidayat mengatakan, untuk mengantisipasi adanya praktek medis illegal pihaknya mengaku sudah membentuk tim Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta (SPKDS) yang tugasnya memang melakukan pemantauan serta melakukan investigasi ke tempat–tempat yang diduga membuka praktek medis illegal. Akan tetapi sampai saat ini di Kecamatan Pulosari sendiri belum ditemukan adanya hal tersebut.

“Ya kalau ada kami akan langsung rekomendasikan untuk dilakukan penutupan ke Dinkes Pandeglang,” ucapnya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.