Jadwal Pilkades Serentak di Pandeglang Diundur Lagi



Pandeglang - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, dipastikan diundur kembali. Awalnya, jadwal Pilkades untuk 2015 Desa ini akan dilakukan bulan Mei 2015. Namun, diundur menjadi bulan Juni 2015.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Erin Fabiana Anshori mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, akan digelar antara bulan akhir Mei atau pada bulan Juni 2015 mendatang.

“Peraturan Daerah (Perda) udah selesai, berarti nanti ditindaklanjuti dengan Perbup. Itu (Perbup) kewenangannya ada di Bupati. Kita pengennya Pilkades itu bisa selesai di bulan Mei atau awal Juni, tergantung dari selesainya Perbup,” kata Erin, akhir minggu lalu.

Politisi partai Gerindra ini menekankan agar Perbup segera selesai, karena berkaitan dengan jadwal regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pandeglang, yang akan segera dimulai antara bulan Juni.

“Kalo memang Perbup selesai cepat, di bulan Mei Pilkades bisa digelar. Karena memang ini juga jadi bahan pertimbangan, di akhir Desember kita harus melaksanakan Pilkada,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, Tatang Effendi mengatakan, sesuai dengan pembahasan dengan pihak terkait, gelaran Pilkades akan digelar pada bulan Juni 2015.

“Sesuai dengan perintah pa Sekda, kita disuruh membuat tahapan. Untuk sementara, gelaran Pilkades akan digelar pertengahan bulan Juni. Tapi tahapan ini belum disahkan oleh Bupati,” ucap Tatang.

Terkait Perbup, Tatang menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas dan menyusun Perbup. “Perbupnya sedang kami godok. Justru itu, mungkin Perbup ini keluarnya berbarengan dengan Perda, sekalian sosialisasi juga. Itu masih tahap proses, mudah-mudahan tidak lama lagi Perbup beres,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah calon Kepala Desa di Kecamatan Labuan, berharap agar Pemkab Pandeglang dan DPRD segera menetapkan Perbup. Sebab, bila Perbup tersebut berlarut-larut, biaya sosialisasi pencalonan membengkak. (Mudofar/937)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.