Punya 29 Paket Ganja, Pemuda Labuan Ditangkap Polisi



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Reserse Narkoba Polres Pandeglang kembali menangkap pengedar Narkoba jenis ganja. Kali ini, pemuda warga Kampung Kanyere, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang bernama Marjuki alias Menyon (22) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memiliki 29 paket ganja siap edar dan lima linting ganja sisa pakai.

Tersangka ditangkap polisi pekan lalu di rumah kontrakan rekannya Nur alias Parjo di Kampung Kebon Cau RT 03 RW 13, Desa Labuan, Kecamatan Labuan.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Zamrowi menerangkan, awal penangkapan tersangka bermula dari laporan warga. Bermodal laporan warga yang curiga dengan aktifitas di rumah kontrakan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan penggeladahan.

“Dalam penggeledahan tersebut, didapat 29 paket ganja dan lima linting ganja sisa pakai. Sementara penghuni kontrakan Nur alias Parjo masih buron,” katanya.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan Nur, diketahui ada lima orang dan hanya satu yang berhasil ditangkap yakni Marjuki. Sementara pemilik kontrakan yakni Nur dan tiga orang lainnya berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 29 paket ganja siap edar dan lima linting ganja sisa pakai,” ungkapnya.

Pihaknya masih memburu tersangka yang masih DPO dan berusaha membongkar jaringan peredaran Narkoba yang lebih besar. Akibat perbuatan tersangka, polisi menyangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka Marjuki mengelak, disebut pengedar ganja oleh polisi. Ia mengaku hanya sebagai pengguna dan buka pengedar seperti yang disangkakan polisi. “Saya dapat ganja dari Nur, saya hanya membeli untuk dipakai dan kebetulan ketika ada penggerebekan saya dikontrakan Nur,” kilahnya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.