MK Tolak Perselisihan Pilkada Pandeglang




KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang no urut 1, Aap Aptadi - Dodo Juanda (Apdol). Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016).

MK menilai gugatan Apdol dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur syarat pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, A Suja’i membenarkan jika gugatan yang diajukan Apdol terkait hasil rekapitulasi hasil Pemilukada Pandeglang dengan Nomor 121/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak MK.

“MK tidak dapat menerima permohonan pemohon karena dianggap tidak sesuai dengan pasal 158 ayat 2 hurup d,” kata Sujai.

Sujai juga menginformasikan jika eksepsi termohon yakni KPU Kabupaten Pandeglang dan eksepsi terkait yakni pasangan nomor 2 Irna Narulita-Tanto W Arban.

“Kami menghormati apa yang diputuskan MK. Setelah sidang putusan kami akan melaksanakan tahapan lanjutan yaitu pleno penetapan pemenang Pemilukada,” jelasnya seraya mengatakan, KPU Pandeglang, mengagendakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Jumat (22/1/2016). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.