Sepanjang Januari, Kekerasan Seksual di Banten Sudah Mencapai 10 Kasus



Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten, Iip Syafruddin.

KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Sepanjang bulan Januari 2016, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mencatat, ada 10 kasus kekerasan seksual yang melibatkan 19 anak, baik anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban.

Ketua LPA Provinsi Banten, Iip Syafruddin mengatakan, kesepuluh kasus tersebut diantaranya terjadi di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang Kota Serang dan Kabupaten Tangerang.

“Sampai dengan sekarang di Banten itu ada 10 kasus yang melibatkan 19 anak. Kabupaten Serang ada 3, Kota Serang juga ada bayi dibuang, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang juga. Ini sangat miris, karena di awal Januari saja sudah menunjukkan angka kenaikan, dan ini menjadi catatan penting bagi semuanya,” ujar Iip saat dikonfirmasi, Kamis (21/01/2016).

Iip menjelaskan, rata-rata pelaku kekerasan ini, adalah orang yang dikenal oleh korban, baik itu keluarga sendiri ataupun tetangga. Menurut Iip, hal ini jangan sampai dibiarkan. Untuk itu, diperlukan kerjasama semua pihak, agar kejadian ini tidak terulang.

“Proses promotifnya, proses advokasinya dan juga proses rehabilitasi si anaknya. Tiga hal itu harus dilakukan oleh semuanya. Dari LPA setiap kali kita mendapatkan informasi itu, baik itu informasi resmi atau informasi awal, kita akan tindaklanjuti dengan mendatangi langsung ke kediaman korban,” jelas dia.

Iip menilai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kekerasan terhadap anak, diantaranya disfungsi keluarga yang mengalami penurunan sepanjang tahun 2015. Selain itu, faktor lainnya adalah terkait penegakan hukum yang belum maksimal diterapkan.

“Memang saya melihat trend dari disfungsi keluarga ini menurun. 2015 ke 2016 ini setiap kasus yang akhirnya terlaporkan anak menjadi korban ataupun pelaku, ketika kita lihat lebih lanjut orangtua si anak ini mengalami disfungsi keluarga, artinya keluarga yang tidak berfungsi seutuhnya menjadi sebuah keluarga,” katanya.

Untuk itu, LPA Banten terus mendorong agar Pemerintah dapat segera memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar pelaku jera.

Adanya hukuman kebiri ini, diharapkan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak. "Mudah-mudahan akhir Januari ini Perppu sudah bisa disahkan Presiden," harapnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.