Seperti Ini Percakapan Buat Ringankan Vonis Saipul Jamil

Suara.com - Pengacara panitera pengganti Pengadilan Jakarta Utara Rohadi, Tonin Tachta Singaribun, menceritakan adanya kesepakatan antara Rohadi dengan kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil, Bertha Natalia, untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul. Saipul terjerat kasus pencabulan terhadap bocah lelaki dan sekarang sudah divonis.
Tonin mengatakan Rohadi sempat keberatan dengan permintaan Bertha. Namun, kata Tonin, akhirnya Rohadi bersedia memenuhi permintaan tersebut.
"Nama hakim sudah ada ini. Ini bu sudah saya atur, sudah ada, Rp50 juta ini diserahkan tiga hari kemudian. Setelah itu Bertha bilang tolong diatur setahun atau berapa tahun, Pak Rohadi bilang susah, itu belum bicara angka, tetapi akhirnya dipaksa dicoba ya sudah," ujar Tonin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/7/2016)
Rohadi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap terkait penanganan perkara Saipul Jamil yang ketika itu ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tonin menambahkan setelah Rohadi memenuhi permintaan Bertha, kesepakatan mengatur vonis Saipul Jamil terjadi.
"Habis itu nggak tahu angka 300 atau 400, 500, 700 (angka dalam jutaan rupiah) sebelum putus sudah jelas tujuh tahun. Pak Rohadi bilang bu saya nggak sanggup. ya tolonglah. Ya kalau sanggup juga bu paling tiga tahun, karena hitungan dia (Rohadi) dua per tiga dari tujuh itu kan sekitar tiga sampai empat, tapi kan kalau dibilang empat nggak menarik, oke tiga," katanya.
Tonin mengatakan awalnya Bertha mengajukan uang sebesar Rp200 juta, namun Rohadi sempat menolak dengan alasan jumlahnya terlalu kecil.
"Ya sudah tolonglah tiga tahun. Tapi dua ratus ya, wah nggak cukup bu mesti lebih, karena sebenarnya kan pak Rohadi nggak mau, karena dia nggak urus itu, dipaksain, ya sudah deal," kata Rohadi.
Tonin mengungkapkan kliennya, Rohadi, pernah ditelepon Bertha untuk kembali bertemu dan melunasi pembayaran yang sempat dijanjikan oleh Bertha sebesar Rp250 juta.
"Itu hari Senin atau hari apalah, hari Rabu habis Magrib, Pak Rohadi ditelepon, terimakasih Pak Rohadi. sudah menang. Dia kaget dia nggak ikutin, perkara ini kan yang tahu bukan saya, setelah itu baru dikejarnya mana uangnya," katanya.
"Dikejarnyalah hari Kamis pagi, kata ibu itu nanti di gereja saya. setelah itu pak Rohadi ada beli tiket, ya sudah di tempat pembelian tiket aja di Sunter. Setelah itu bergeser lagi belum datang juga, ya sudah di belakang Untag (Universitas 17 Agustus), ketemunya sebentar. Serahkan langsung Rp250 (juta)," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus suap menyuap untuk meringankan vonis terhadap Saipul Jamil. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah, dua pengacara Saipul bernama Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Ketika itu, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Bertha, Kasman, dan Samsul sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.