Ini Daftar Lengkap UMK Tahun 2017



Kenaikan UMK di Provinsi Banten tahun 2017.

KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana kenaikannya hanya sebesar 8,25 persen dari UMK tahun ini.

Ketetapan Pemprov Banten tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tentang penetapan UMK. Dengan ketetapan  ini, berarti Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan mengabaikan rekomendasi UMK kabupaten/kota dan tuntutan buruh pada aksi unjuk rasa beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Alhamidi mengatakan, SK tersebut sendiri ditandatangani oleh Plt Gubernur Banten, Nata Irawan pada Rabu (23/11/2016) siang.

“Sebagai pemerintah kita harus memenuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (23/11).

Adapun besaran UMK pada tahun 2017 yaitu, Kabupaten Lebak Rp 2.127.112,50, Kota Serang sebesar Rp 2.866.595,31, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp Rp2.164.979,43, Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.270.936,13.

Selain itu, Kota Tangerang Rp 3.295.075,88, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp 3.270.936,13, Kabupaten Serang Rp 3.258.866,25, dan Kota Cilegon Rp 3.331.997,63. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.