APBD Pandeglang Terancam Jadi Tumbal Untuk DAK yang Tidak Terserap


Dari kanan ke kiri: Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Ramadani, Pj Sekda Pandeglang Fery Hasanudin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Salman Sunardi saat memberikan arahan terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada aparatur pejabat di aula Dindikbud Pandeglang, Selasa (16/05/2017).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Kabupaten Pandeglang, terancam akan dipakai untuk menggantikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh Pemerintah pusat. Hal itu terjadi apabila Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak mampu menyerap DAK dengan optimal.

Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa, disebutkan bahwa jika Pemerintah Daerah tidak mampu menyerap DAK dengan batas waktu sesuai kontraktuil yang sudah disepakati, maka secara otomatis beban pembayaran untuk pelaksaan pembangunan dari DAK harus dibebankan kepada APBD.

“Sekarang PMK 50 2017 ini sangat straight. Bagi kabupaten kota yang tidak menepati waktu penyampaian pelaporan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan, untuk laporan triwulan pertama paling lambat 31 maret kita sudah lakukan, nanti untuk triwulan kedua 30 juni kalau tidak ada progres pelaporannya berarti tahap kedua enggak akan ditransfer. Kalau enggak ditranfer atuh berarti kita yang tanggung jawab bayarnya. Duitnya gak dibayar oleh pusat berarti APBD kita bolong nanti,” jelas dia saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Selasa (16/05/2017).

Ramadani menerangkan, sanksi yang terdapat dalam aturan tersebut jelas saja membuat ketar ketir. Untuk itu, pada kesempatan tersebut pihaknya menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) agar komitmen menyerap DAK secara optimal.

Apalagi, tambah dia, penyerapan DAK tahap kedua ini masih sebesar nol persen. Sementara waktu yang ditetapkan pemerintah pusat untuk pencairan DAK paling lambat pada tanggal 30 Juni 2017.

“Untuk tahap kedua paling lambat 30 juni. Ini masih nol persen. Syarat minimal untuk tahap kedua itu 75 persen uang yang ditransfer pemerintah pusat itu harus diserap,” tambah dia.

Sekadar diketahui, DAK bagi Pandeglang tahun 2017 sebesar Rp 451 miliar. Sedangkan pada tahun 2016 lalu, Pandeglang mendapat DAK sebesar Rp 460 miliar. Kendati demikian, hingga akhir tahun 2016 DAK Pandeglang masih mengendap sebesar Rp 10 miliar. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.