Gaji ke 13 dan 14 di Pandeglang Siap Dicairkan



KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyiapkan anggaran sekitar Rp 88 miliar. Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk membiayai gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Alokasi anggaran untuk gaji ke 13 sebesar Rp 58 miliar dan untuk gaji 14 sekitar Rp 30 miliar. Adapun penyalurannya, akan didahului dengan gaji ke 14 atau THR yang dimulai sejak tanggal 14 sampai 20 Juni. Sementara gaji ke 13, diberikan pada pekan kedua bulan Juli, bertepatan dengan jadwal masuk anak sekolah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

“Sebagian besar ribuan PNS di pandeglang nungguin PP itu, yang baru ditandangani kemarin 13 Juni oleh Presiden. PP no 25 tahun 2017 tentang pemberian tunjangan hari raya,” ujar dia kepada Krakatau Radio, Rabu (14/06).

Ramadani menyebut, ada sekitar 11.800 ASN di Pandeglang yang akan mendapat tunjungan tersebut. Gaji ke 13 akan disalurkan secara utuh beserta tunjangan-tunjangan, seperti meliputi tunjangan keluarga dan jabatan.

“Untuk THR agar dibayarkan satu minggu sebelum idul fitri dan untuk gaji 13 agar dibayarkan pada saat anak sekolahnya masuk. Gaji 13 itu untuk membantu pegawai untuk biaya sekolah anak-anaknya. Makanya dibayarkan nanti di bulan Juli pada saat anak sekolah masuk. Kalau gaji 13 utuh semuanya, bukan hanya gaji pokok saja,” tambah dia.

Untuk itu, tambah dia, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.