Bawaslu Akan Seleksi 96 Calon Anggota Panwaslu



Sekretaris Timsel Calon Anggota Panwaslu, Nana Subana (Kanan) saat talkshow di Krakatau Radio, Rabu (12/07/2017).
KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, akan menyeleksi sebanyak 96 calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dari angka itu, akan dipilih masing-masing 3 orang untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu di 8 kabupaten kota.

Nantinya akan terpilih sebanyak 3 orang komisioner panwaslu tingkat Kabupaten dan Kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 dan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Provinsi Banten.

Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Panwaslu, Nana Subana mengatakan, 96 calon anggota tersebut merupakan calon anggota yang lulus seleksi administrasi dan perbaikan berkas dan test tulis.

Hasilnya, sebanyak 12 orang calon Panwaslu perwakilan dari tiap Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten akan diseleksi kembali untuk di test wawancara, yang dimulai Kamis (13/07) besok.

“Test wawancara akan dilakukan oleh 5 orang dari timsel, yang akan dimulai besok (Kamis,red) untuk peserta yang berasal dari Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilogon. Selanjutnya di hari Jumat (14/07) dilakukan test wawancara untuk peserta asal Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Sementara untuk peserta dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel akan dilakukan pada Kamis pekan depan,” ujar dia kepada Krakatau Radio.

Mantan ketua Panwalu Kabupaten Pandeglang ini juga meminta agar masyarakat memberikan tanggaoan tertulis terhadap figur calon anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota.

“Masyarakat boleh melakukan tanggapan. Timsel membuka layanan aduan masyarakat. Bisa saja dia mendukung calon, atau juga memberikan referensi-referensi atas keterbatasan timsel, soal parpol dan lain sebagainya. Ini menjadi kerjasama kita dengan siapapun untuk memberikan masukan kepada kita untuk menjadi bahan pertimbangan tentunya sesuai peraturan undang-undang yang kita pegang,” tambah dia.

Sementara itu, Dosen Fisip UNMA Banten, Eko Supriyatno mengatakan, terdapat empat hal yang harus menjadi pegangan dari calon anggota Panwaslu.

“Panwaslu kedepan itu harus professional dan independent, harus berintegritas dimana komisioner panwaslu harus merupakan figur yang memlilki integritas moral yang kuat. Ketiga panwas itu harus tegas, jangan jadi banci pengawas pemilu dan terakhir seleksi komisioner panwas harus lebih dikaitkan dengan integritas dan kapabilitas dan kemampuannya itu,” ujar Eko. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.