Pilkada Serentak 27 Juni Akan Jadi Hari Libur Nasional

KRAKATAURADIO.COM - Pemerintah memastikan pada hari Rabu, 27 Juni lusa merupakan libur nasional. Penetapan ini berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Ada 171 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak.

"Soal libur memang KPU (Komisi Pemilihan Umum,red) mengusulkan agar ada satu libur pemilu. Tidak hanya di 171 daerah. Dan ini sudah disetujui," tutur Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto seperti dilansir dari detik.com.

Mengapa perlu ada libur nasional? Wiranto mengatakan libur diperlukan berkaitan dengan mobilisasi massa.

"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya, tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain tidak libur. Baik organisasi swasta maupun pemerintah," tutur Wiranto.

Untuk diketahui, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini juga terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun, di Provinsi Banten ada sebanyak 4 daerah yang menggelar Pilkada serentak, yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kota Tangerang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.