Pembangunan Tempat Yang diduga Gereja ditolak Warga Carita

Camat Carita, Suntama dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Carita, Ust Anhar Muhyani saat mendatangi bangunan yang diduga merupakan rumah ibadat gereja di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Minggu (15/07/2018).
KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Pembangunan sebuah tempat yang diduga merupakan rumah ibadat gereja bernama St. Gabriel di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Hal ini lantaran bangunan tersebut diduga tidak menempuh izin dan prosedur Undang-undang yang berlaku.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Carita, Ustadz Anhar Muhyani mengatakan, keberadaan bangunan tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat setempat. Apalagi, bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin.

“Jelas-jelas kami menolak dengan keras, karena mereka tidak menempuh aturan baik secara izin lingkungan maupun yang berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam SKB 3 Menteri mengatur tentang Pendirian Rumah Ibadat dengan memenuhi persyaratan khusus, meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Selain itu, kata dia, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Surat rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota, dan surat rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.

“Jadi aspek-aspek tersebut memang mereka sudah mengabaikan semuanya. Makanya kami dari MUI jelas-jelas meminta kepada pemerintah agar segera ditutup baik bangunannya maupun tidak difungsikannya karena akan memancing reaksi yang luar biasa nanti kalau tidak segera ditutup,” tambah dia.

Untuk itu, pihaknya memberikan pernyataan tegas mengenai pembangunan bangunan tersebut.

“Sikap MUI yang pertama melaksanakan Undang-undang. Kedua MUI merespon keinginan masyarakat setempat yang dengan tegas menolak. Ketiga MUI akan selalu melaksanakan sesuai dengan tupoksi,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Carita, Suntama membenarkan adanya pembangunan gereja tersebut. Perihal itu, pihaknya sudah mendatangi langsung ke lokasi pembangunan bersama bersama MUI Carita serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (15/07/2018).

“Ya bangunan tersebut untuk digunakan sarana peribadatan non muslim. Itu tidak memiliki izin lingkungan dan ada patung-patung yang cenderung menunjang kegiatan tersebut,” katanya saat dikonfirmasi Selasa (17/07).

Suntama menjelaskan, setelah didatangi oleh Muspika, pihaknya memberikan arahan agar patung-patung tersebut dihilangkan atau musnahkan.

“Alhamdulilah patung-patung itu dimusnahkan oleh pekerja atas seizin pemilik dan bangunan yang di duga untuk sarana peribadatan non muslim dihentikan dan tidak di lanjutkan. Selain itu ada surat pernyataan dari pemilik akan menghentikan kegiatan tersebut,” paparnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.