Tidak Boleh Ada Pungli Dalam PPDB di Pandeglang

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat tahun ajaran 2018-2019 di Kabupaten Pandeglang, tidak boleh dipungut biaya oleh pihak sekolah. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pandeglang, Olis Solihin.

“Betul gratis. Kalau nanti ada yang minta bayaran sampaikan ke saya, misalnya SMP Negeri Labuan misal menerima penerimaan siswa baru minta uang, tolong sampaikan ke saya, itu sudah termasuk pungli (pungutan liar) itu,” ujarnya.

Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, dirinya meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan hal tersebut jika benar terjadi.

“Tolong sampaikan ke saya atau lapor ke Dinas Pendidikan,” tambah dia.

Namun ditambahkannya, jika ada pembayaran berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dalam hal ini komite sekolah dengan masyarakat atau wali murid, maka hal itu diperbolehkan, selama proses tersebut melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

“Gini, kemarin saya sampaikan itu silahkan di musyawarahkan dengan Komite, kan komite di sekolah ada ketuanya, mangga silahkan di musyawarahkan. Tapi jangan sampai sudah musyawarah, sudah sepakat, tapi kuitansi dibawa-bawa dikasih ke LSM, ada saja yang masih begitu,” paparnya.

Ia menilai, dalam aturan pendidikan, masyarakat diperbolehkan untuk ikut berpartisipasi di sekolah, baik untuk proses pembangunan sekolah maupun sarana prasarana yang lainnya.

“Pada prinsipnya bahwa dikembalikan ke orangtua masing-masing, mangga itu mah. Sepanjang sepakat orangtua dengan komite, mangga,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.