Ratusan Kapal Hias Meriahkan Pesona Nadran Sidamukti

Ratusan kapal nelayan yang dihias memeriahkan kegiatan Pesona Nadran Tasyakuran Laut Nelayan Sidamukti, Minggu (26/08/2018).
KRAKATAURADIO.COM, SUKARESMI - Sebanyak 250 kapal dengan beragam hiasan memeriahkan kegiatan Pesona Nadran Tasyakuran Laut Nelayan Sidamukti, yang berlangsung di lapangan pesisir Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kegiatan yang berlangsung sejak 20 – 26 Agustus 2018 tersebut diisi dengan beragam hiburan dan lomba serta pameran produk olahan hasil laut dan kerajinan tangan putra nelayan.

Ketua panitia penyelenggara Pesona Nadran, Ujang Karsidi mengatakan, dalam kegiatan tersebut digelar berbagai kegiatan seperti tournament voli, aneka lomba, pencak silat, karinding awi tilas, santunan anak yatim piatu, bazaar makanan olahan kerang, tarling cirebonan, wayang kulit dan acara adat warung saji.

Selain itu, tambah dia, digelar eksibisi kuliner khas Kabupaten Pandeglang yaitu olahan angeun lada sebanyak 1 Kwintal. Olahan tersebut dimasak oleh para juru masak dari Hotel Tanjung Lesung yang dinikmati oleh seluruh masyarakat yang hadir di acara tersebut.

"Ada eksebisi kuliner angeun lada khas Pandeglang, dagingnya 1 kwintal untuk masak angeun lada," kata dia.

Ia berharap acara ini menjadi event tahunan daerah sehingga bisa menambah daya tarik dan keunikan di destinasi di kawasan sepanjang jalur wisata Tanjung Lesung.

“Harapan saya acara ini jadi agenda tahunan gitu, ada perhatian dari Pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi, karena pesta nadran ini kan tradisi warisan budaya orang tua yang harus dirawat,” ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Deputi Pengembangan Pariwisata Nusantara Kementrian Pariwisata Mumus Muslim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Hj. Ade Rossi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang Dr. Hj. Asmani Reneyanti, Ketua Persatuan Hotel dan Restorant Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang, Widiasmanto, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pandeglang, Dede Widarso dan pihak terkait lainnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.