Ribuan Sertifikat Redistribusi Tanah di Pandeglang Dibagikan

Menteri Agrarida dan Penataan Ruang, Sofyan Djalil saat menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/01/2019). Foto Humas Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Kementerian Agraria dan Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan sebanyak 8.225 sertifikat tanah bagi masyarakat di tiga daerah, yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Sertifikat tanah itu berasal dari kegiatan redistribusi dan konsolidasi tanah.

Sertifikat itu secara simbolis diberikan kepada 500 penerima yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/1/2019).

Menteri Sofyan mengatakan, 8.225 sertifikat meliputi 225 sertifikat untuk konsolidasi tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang. Sedangkan 8.000 sertifikat lainnya merupakan hasil kegiatan redistribusi yang diperuntukan bagi Kabupaten Pandeglang sebanyak 2.000 sertifikat dan untuk Kabupaten Serang dan Lebak masing-masing mendapat 3.000 sertifikat.

“Pemberian dua jenis sertifkat ini menjadi bagian dari program reforma agraria yang ditetapkan pemerintah. Program ini merupakan upaya penataan kembali lahan dan memberi kepastian hukum terhadap tanah masyarakat,” ujar dia.


Dijelaskannya, sebelumnya tanah-tanah tersebut merupakan lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama. Untuk memberi kepastian hukum atas tanah tersebut, maka diterbitkanlah sertifikat hasil redistribusi dan konsolidasi.

“Selama ini banyak tanah masyarakat belum memiliki legalitas atas tanahnya. Namun dengan adanya pengakuan dari pemerintah melalui sertifikat, maka masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan yang lebih produktif,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menambahkan, masyarakat kini lebih beruntung. Karena mengurus legalitas lahan saat ini lebih mudah. Bahkan beberapa diantaranya ada yang mendapat secara gratis.

“Baru kali ini masyarakat diberi sertifikat gratis. Padahal dulu bikinnya lama dan mahal. Kita beruntung bahwa tadinya sulit dapat sertifikat, kini lebih mudah dan bahkan ada yang digratiskan tanah,” ujar dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.