Edan! Bapak Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ilustrasi pencabulan.
KRAKATAURADIO.COM, MAJASARI - MN (44), warga Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban Bunga (bukan nama sebenarnya) 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP ini dicabuli ayahnya sebanyak dua kali, yakni pada Minggu, 11 November 2018 malam dan Kamis, 13 Desember 2018 malam di rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengatakan, perbuatan tersebut terjadi pada saat korban hendak meminta uang jajan kepada pelaku. Karena kedua orangtua korban sudah berpisah dan kondisi rumah dalam keadaan sepi, maka situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencabuli korban.

“Jadi modusnya, ketika korban itu mau meminta uang jajan kepada bapaknya. Jadi kedua orangtua korban sudah pisah rumah dan kebetulan rumahnya tidak begitu jauh. Jadi di situlah dimanfaatkan (oleh tersangka, red) untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ungkapnya saat ekspose perkara di Mapolsek Banjar, Kamis (31/01).


Usai melampiaskan nafsu setannya, tersangka sempat mengancam akan membunuh korban jika memberi tahu kepada orang lain.

“Pelaku mengancam korban ‘awas maneh mun bebeja ka sasaha di paehan ku aing’,” ujarnya menirukan ucapan pelaku.

Dalam kasus ini kepolisian selain mengamankan tersangka, juga mengamankan barang bukti pakaian korban. Hingga saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polsek Banjar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam sel tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tersangka disangkakan dengan cukup kuat bukti pasal 76 D junto pasal 81 dan atau junto pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.