Polsek Banjar Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Kapolsek Banjar, AKP Tatang Sudarjo saat ungkap kasus curanmor di Mapolsek Banjar, Kamis (31/01/2019).
KRAKATAURADIO.COM, BANJAR - Polsek Banjar dibantu tim Resmob Polres Pandeglang meringkus pelaku kasus pencurian bermotor (curanmor) yakni Enjung alias Jacung (45) warga Desa Cibodas, Kecamatan Banjar dan Rohman (24) warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigeulis.

Penangkapan itu bermula atas laporan warga yang kehilangan satu unit motor merk Honda Vario No.Pol A 3759 LZ saat diparkir di garasi rumahnya, di kampong Kadu Hanjur Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Selasa (29/01/2019) sekira pukul 05.00 WIB.

Setelah menerima laporan itu Polsek Banjar melakukan olah tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka kurang dari 24 jam.

Kapolsek Banjar, AKP Tatang Sudarjo mengatakan, kedua tersangka diamankan di kediaman Jacung yang merupakan otak kejahatan di Kampung Tanggok, Desa Cibodas, Kecamatan Banjar.

Saat penangkapan, Jacung sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat atap rumah. Namun akhirnya penyidik berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti dari rumah tersangka.

“Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan kunci leter t yang biasa digunakan tersangka untuk melakukan aksinya,” ujarnya saat menggelar press release di Mapolsek Banjar, Kamis (31/01).


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan menambahkan, salah seorang tersangka yakni Jacung merupakan residivis curanmor dan sudah menjadi target kepolisian.

“Memang pelaku ini sudah diintai, biasanya mereka menjual di wilayah pandeglang. Untuk wilayah operasi di daerah maja dan banjar,” ujarnya.


Sementara, salah satu tersangka, Jacung mengaku, melakukan aksi pencurian tersebut di sekitar Kecamatan Maja-Pandeglang. Saat melakukan aksinya tersangka hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja untuk menggondol motor korban.

Ia mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut  karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Biasanya satu malam satu motor, tergantung kesulitannya bisa satu sampai dua jam. Karena kebutuhan buat anak,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.