Iklan Kampanye di Media Massa Mulai 24 Maret

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Foto detik.com
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Jadwal iklan kampanye di media massa akan mulai berlangsung pada 24 Maret 2019. Masa kampanye itu akan berlangsung selama 21 hari jelang masa tenang atau hingga 13 April 2019. Kampanye peserta pemilu di media massa ada yang difasilitasi oleh KPU, dan ada yang diserahkan kepada peserta pemilu secara mandiri.

Di luar dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU, peserta pemilu dapat melakukan kampanye secara mandiri melalui iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial serta lembaga penyiaran.


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye. Wahyu mengatakan, iklan kampanye itu selama 21 hari.

“Iklan kampanye itu waktunya 21 hari,” kata Wahyu seperti dilansir detik.com.

Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye dilakukan selama 21 hari hingga satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari.

Diketahui saat ini peserta pemilu tengah memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Untuk iklan kampanye di media massa pada 24 Maret sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang akan dimulai pada 13 April hingga 16 April 2019.


Jadwal terkait iklan kampanye ini terdapat di PKPU kampanye pasal 24, berikut isinya:
Pasal 24

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.