Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan APK Peserta Pemilu

Petugas Panwaslu Kecamatan Labuan, saat menertibkan APK salah satu Caleg, Minggu (15/04/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dalam masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai sejak Minggu (14/04) sampai dengan Selasa (16/04), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang, telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Penertiban itu dilakukan di seluruh Desa dan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi menuturkan, penertiban tim gabungan tersebut guna memastikan tak ada lagi APK yang berceceran di tepi atau persimpangan jalan, memasuki masa tenang yang berlaku mulai Minggu (14/04).


“Kita lakukan penertiban ini karena sekarang sudah masuk dalam masa tenang, maka penertiban APK ini kita lakukan secara serentak di 35 Kecamatan,” katanya.

Penertiban APK itu dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 Tahun 2018. Untuk itu, pihaknya meminta sinergitas stakeholder terkait proses pengawasan serta penertiban APK sepanjang masa mulai 14 hingga 16 April.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Panimbang, Oka mengatakan, kendala penertiban yang ditemui di lapangan, diantaranya mengenai pemasangan APK yang dilakukan di beberapa tempat yang sulit dijangkau. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan kepada PLN untuk penertiban tersebut.

“Masih ada beberapa APK yang kita tidak bisa selesaikan kemarin salah satunya emang baliho itu teraliri listrik ya. Maka kita meminta bantuan ke PLN karena mereka punya peralatan yang mumpuni untuk hal itu,” ujarnya saat dihubungi Krakatau Radio, Senin (15/04).


Pihaknya akan terus menertibkan APK peserta pemilu sampai dengan tuntas.

“Hari ini kita lanjutkan penertiban untuk beberapa APK yang belum terselesaikan kemarin dan kami juga bersama UPT Dishub Panimbang akan menertibkan angkot-angkot yang ditempel peserta pemilu,” imbuh dia. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.