Samsat Pandeglang Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan

Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Samsat Pandeglang membebaskan denda atau sanksi administrasi keterlambatan membayar pajak kendaraan pada semua jenis kendaraan. Kebijakan tersebut dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Oktober 2019.

Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Pandeglang, Tini menerangkan, kebijakan bebas penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan BBNKB ketika balik nama atau mutasi dari luar kota ke Banten.

“Yang dalam kota di sini (kabupaten/kota di Banten) juga dihapus BBNKB nya sampai dengan 31 Oktober. Jadi mumpung lagi bebas BBNKB segera balik nama kendaraannya,” ujar Tini seperti dilansir dari bantennews.co.id.

Tini menambahkan, dengan adanya kebijakan ini jumlah penerima pajak kendaraan mengalami peningkatan yang cukup siginifikan jika dibandingkan sebelumnya.

Namun kebijakan yang sama, kata Tini, belum tentu diberlakukan kembali pada tahun depan. Hal itu tergantung kebijakan dari pimpinan apakah diadakan kembali atau hanya sampai tahun ini saja.

“Ini sebenarnya dari tahun kemarin sudah ada bebas denda, tapi belum tentu tahun depan ada bebas denda, gimana kebijakan atasan saja,” ucapnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.