Sat Reskrim Polres Pandeglang Ringkus Pelaku dan Penadah Hasil Curanmor
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Pandeglang. |
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan, Selasa (30/07/2019) sekira pukul 22.00 WIB di jalan raya
Labuan – Cibaliung.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra
Lutrianto Amstono mengatakan, ungkap kasus pelanggaran pasal 363 KUHP, sesuai laporan
Polisi Nomor: LP/18/III/2019/Banten/Pandeglang/Sek. Panimbang tertanggal 07
Maret 2019 dengan Korban Ma'sun (51) warga Pandeglang.
“Berdasarkan laporan korban
sekitar dua bulan lalu, team Opsnal Polres Pandeglang terus melakukan
penyidikan dan alhamdulillah dua tersangka sudah kita amankan. Pertama tersangka
Epi dan tersangka Husen warga Pandeglang,” ujarnya kepada awak media, Jumat
(02/08).
Indra menerangkan, modus operandi
kedua tersangka dalam melakukan kejahatan yaitu tersangka Epi melakukan pencurian
kendaraan untuk keuntungan sendiri, sementara tersangka Husen membeli barang
hasil curian selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Hasil dari pengamanan kedua
tersangka kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set copotan
onderdil motor merk Honda Beat warna hitam, terdiri dari box depan, box
belakang, box bawah, spakbor depan, spakbor belakang, box bagasi, knalpot dan
shock depan. Selanjutnya tersangka sudah kita lakukan penahan di Polres
Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus,” pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Mudofar)
Tidak ada komentar