26 Oktober, KPU Pandeglang Mulai Tentukan Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Dari kiri ke kanan, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi dan Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i saat talkshow mengenai persiapan Pilkada serentak tahun 2020 di Krakatau Radio, Kamis (17/10/2019).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang tanggal 26 Oktober ini akan mulai menggodok dan menentukan angka minimal dukungan untuk calon perseorangan atau independent. Untuk Pandeglang sendiri, dibutuhkan sebanyak 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 930.761. Hasilnya sebanyak 69.808 dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, penentuan jumlah dukungan ini sebagai syarat bagi bakal calon perseorangan yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020 mendatang.

“Tanggal 26 oktober ini harus sudah kita tetapkan sebagai dasar para pihak untuk maju dari jalur perseorangan termasuk kami juga nanti setelah itu perlu melaksanakan kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan regulasi pencalonannya karena ketika misalkan orang mau maju dari jalur perseorangan format dukungannya tidak sesuai itu juga kan bisa ditolak,” ujarnya, Kamis (17/10).

Suja’i menjelaskan, setelah ditetapkan berapa jumlah dukungan, maka tahapan selanjutnya adalah penyerahan bukti dukungan berupa fotokopi KTP dimulai bulan Desember 2019 sampai Maret 2020, sebelum masuk tahapan pendaftaran bakal calon.

“Tanggal 11 desember ini juga masuk pada kegiatan penerimaan dukungan. Saya kira yang lebih penting kita memberikan informasi kaitan dengan regulasi pencalonan dari jalur perseorangan karena melihat di tahapan ini ada rangkaian yang dulu ada sekarang tidak ada,” terangnya.

Tahapan tersebut, tambah dia, yakni KPU akan melakukan verifikasi faktual dan pemeriksaan persyaratan lainnya untuk bakal calon perseorangan yang didahulukan. Berkaca pada Pilkada sebelumnya, verifikasi faktual dilakukan setelah calon perseorangan mendaftar.

“Jadi ketika misalkan dia dukungannya sudah mencapai jumlah minimum yang memenuhi syarat yang sudah ada proses penerimaan penelitian administrasi dan penelitian secara faktual berarti dia sudah punya tiket untuk daftar di tanggal 16 sampai 18 Juni 2020,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menuturkan, pihaknya siap untuk mengawasi tahapan tersebut, mengingat adanya perbedaan tahapan untuk calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2020.

“Kalau melihat tahapan tanggal 26 ini KPU sudah harus menentukan jumlah dukungan bagi calon perseorangan. Itu akan kita kawal mulai dari 26 oktober ini,” katanya.

Untuk diketahui, tahapan pilkada di Kabupaten Pandeglang diawali dengan penyusunan kebutuhan anggaran. Saat ini anggaran yang diajukan KPU sudah disetujui oleh Pemkab Pandeglang sebesar Rp 68,2 miliar dari usulan Rp 83 miliar pada Rabu (02/10/2019).

Disamping itu, Bawaslu juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar 16 miliar pada Senin (14/10/2019). (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.