Bawaslu Pandeglang Jamin Hak Pilih Warga Huntara di Pilkada 2020 Terlindungi

Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Pandeglang, Karsono (kedua dari kiri) melakukan visitasi ke Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Selasa (28/01/2020).
KRAKATAURADIO.COM, SUMUR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menjamin hak pilih warga yang tinggal di Hunian Sementara (Huntara) Kecamatan Sumur terlindungi dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu setelah Bawaslu melakukan Visitasi Huntara di Kampung Pasirmalang, Desa Sumberjaya Kecamatan Sumur, Selasa (28/01/2020). Kunjungan tersebut dilakukan dalam upaya identifikasi pemilih huntara agar hak pilih dalam gelaran pilkada serentak 2020 tetap terlindungi.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono menyampaikan, berdasarkan hasil identifikasi Bawaslu, setidaknya terdapat 120 Kepala Keluarga (KK) penghuni Huntara yang perlu mendapat perhatian khusus. Utamanya dalam tahapan daftar pemilih.

“Kemarin kita melakukan visitasi di Huntara Kecamatan Sumur dalam rangka memastikan bahwa dalam Pilkada 2020 hak konstitusi mereka tetap terjaga dan dijamin untuk ikut memilih dalam Pilkada 2020. Minimal ini sudah kita petakan dulu bahwa di Kabupaten Pandeglang ini kan ada 2 Huntara, di Sumur dan Labuan,” ucap Karsono kepada Krakatau Radio, Rabu (28/01).

Karsono melanjutkan, kendati sebagian besar para penghuni huntara masih berasal dari desa yang sama dengan lokasi huntara, namun cukup jauh jika terdaftar pada DPT alamat asalnya. Maka Bawaslu Kabupaten pandeglang akan menghimbau KPU Kabupaten Pandeglang untuk melakulan upaya sistematis dalam melindungi hak pilih warga huntara.

“Nah dari hasil analisa kita ini kita akan sampaikan ke KPU ini harus dijadikan sebagai perhatian khusus oleh KPU agar mereka ini jangan sampai kemudian tidak tercoklit atau tidak di data atau kesulitan untuk memilih pada 23 September karena dia dari Desa asal ke Huntara jaraknya cukup jauh,” papar Karsono.

Tidak menutup kemungkinan, Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi Huntara.

“Kita nanti akan koordinasi dengan KPU. Yang pasti kita berharap mereka dapat memilih dengan mudah dan aksesable, tidak jauh dan terhalang,” imbuh dia.

Sementara itu, warga kampung Legon Desa Sumberjaya yang kini menghuni huntara, Ikoh (56) menerangkan, dia bersama penghuni huntara lainnya berharap warga dapat menggunakan hak pilihnya pada 23 September mendatang dengan mudah. Karena kata dia, pada gelaran Pemilu 2019 lalu pihaknya terdaftar dan melakukan pemilihan di TPS asal.

“Dulu (saat Pemilu 2019-red) milihnya disana di legon pak,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ikoh, sebagian besar dokumen kependudukan para penghuni Huntara pasca bencana sudah dipenuhi oleh pemerintah. Sehingga, mengenai data kependudukan para penghuni huntara tidak terdapat masalah berarti.

“KTP punya pak, KK juga ada, karena satu bulan pasca bencana kami sudah dibuatkan dokumen kependudukan lagi oleh kecamatan dengan alamat asal kami,” imbuh dia.

Untuk diketahui pasca bencana tsunami Selat Sunda akhir tahun 2018 lalu, masyarakat terdampak bencana masih mengisi Huntara, sehingga Bawaslu mengidentifikasi lokasi Huntara lebih awal. Bawaslu Pandeglang juga akan segera melakukan visitasi ke Kecamatan Labuan yang terdapat lokasi huntara. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.