Bawaslu Pandeglang Jamin Hak Pilih Warga Huntara di Pilkada 2020 Terlindungi
Koordinator Divisi Pengawasan Pemilu Bawaslu Pandeglang, Karsono (kedua dari kiri) melakukan visitasi ke Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Selasa (28/01/2020). |
KRAKATAURADIO.COM, SUMUR - Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menjamin hak pilih warga yang
tinggal di Hunian Sementara (Huntara) Kecamatan Sumur terlindungi dalam gelaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Hal itu setelah Bawaslu
melakukan Visitasi Huntara di Kampung Pasirmalang, Desa Sumberjaya Kecamatan
Sumur, Selasa (28/01/2020). Kunjungan tersebut dilakukan dalam upaya
identifikasi pemilih huntara agar hak pilih dalam gelaran pilkada serentak 2020
tetap terlindungi.
Koordinator Divisi
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono menyampaikan, berdasarkan
hasil identifikasi Bawaslu, setidaknya terdapat 120 Kepala Keluarga (KK) penghuni
Huntara yang perlu mendapat perhatian khusus. Utamanya dalam tahapan daftar
pemilih.
“Kemarin kita
melakukan visitasi di Huntara Kecamatan Sumur dalam rangka memastikan bahwa dalam
Pilkada 2020 hak konstitusi mereka tetap terjaga dan dijamin untuk ikut memilih
dalam Pilkada 2020. Minimal ini sudah kita petakan dulu bahwa di Kabupaten
Pandeglang ini kan ada 2 Huntara, di Sumur dan Labuan,” ucap Karsono kepada
Krakatau Radio, Rabu (28/01).
Karsono melanjutkan,
kendati sebagian besar para penghuni huntara masih berasal dari desa yang sama
dengan lokasi huntara, namun cukup jauh jika terdaftar pada DPT alamat asalnya.
Maka Bawaslu Kabupaten pandeglang akan menghimbau KPU Kabupaten Pandeglang untuk
melakulan upaya sistematis dalam melindungi hak pilih warga huntara.
“Nah dari hasil
analisa kita ini kita akan sampaikan ke KPU ini harus dijadikan sebagai
perhatian khusus oleh KPU agar mereka ini jangan sampai kemudian tidak
tercoklit atau tidak di data atau kesulitan untuk memilih pada 23 September
karena dia dari Desa asal ke Huntara jaraknya cukup jauh,” papar Karsono.
Tidak menutup
kemungkinan, Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar membuat Tempat Pemungutan
Suara (TPS) di lokasi Huntara.
“Kita nanti akan
koordinasi dengan KPU. Yang pasti kita berharap mereka dapat memilih dengan
mudah dan aksesable, tidak jauh dan
terhalang,” imbuh dia.
Sementara itu, warga
kampung Legon Desa Sumberjaya yang kini menghuni huntara, Ikoh (56) menerangkan,
dia bersama penghuni huntara lainnya berharap warga dapat menggunakan hak pilihnya
pada 23 September mendatang dengan mudah. Karena kata dia, pada gelaran Pemilu
2019 lalu pihaknya terdaftar dan melakukan pemilihan di TPS asal.
“Dulu (saat Pemilu
2019-red) milihnya disana di legon pak,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Ikoh,
sebagian besar dokumen kependudukan para penghuni Huntara pasca bencana sudah
dipenuhi oleh pemerintah. Sehingga, mengenai data kependudukan para penghuni
huntara tidak terdapat masalah berarti.
“KTP punya pak, KK
juga ada, karena satu bulan pasca bencana kami sudah dibuatkan dokumen
kependudukan lagi oleh kecamatan dengan alamat asal kami,” imbuh dia.
Untuk diketahui
pasca bencana tsunami Selat Sunda akhir tahun 2018 lalu, masyarakat terdampak bencana masih mengisi Huntara, sehingga Bawaslu mengidentifikasi lokasi Huntara
lebih awal. Bawaslu Pandeglang juga akan segera melakukan visitasi ke Kecamatan
Labuan yang terdapat lokasi huntara. (Mudofar)
Tidak ada komentar