KPU Pandeglang Mulai Terima Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Rapat koordinasi persiapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020, Senin (17/02/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang.

“Hari ini KPU Pandeglang menerima dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Pandeglang,” kata Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi, Rabu (19/02/2020).

Ahmadi menjelaskan, hingga saat ini sudah lima pasangan calon yang telah mengambil sistem aplikasi pencalonan (Silon). Namun yang sudah memenuhi ambang batas ada dua Bapaslon.

“Ada lima Bapaslon tapi yang sudah menginput di data silon itu ada empat. Nah yang sudah memenuhi ambang batas ada dua, pertama Yanto Krisyanto kemudian Mulyadhi,” tambah dia.


Ia menambahkan, hari ini rencananya akan ada penyerahan dukungan untuk Bapaslon Yanto Krisyanto – Hendra Pranova. Lokasi penyerahan syarat dukungan ini bertempat di kantor KPU Pandeglang mulai dari tanggal 19-23 Februari 2020. Pendaftaran dibuka jam 08.00-16.00 WiB.

“Untuk hari pertama dibuka dari jam 8 pagi untuk hari pertama. Untuk hari kelima itu dibuka sampai jam 24.00 WIB,” kata dia.

Adapun, rencana penyerahan dukungan untuk bapaslon perseorangan Pilbup Pandeglang.
1. Bapaslon Yanto Krisyanto - Hendra Pranova, Rabu (19/2/2020) pukul 13.30 WIB
2. Bapaslon Mulyadhi - A. Subhan, Sabtu (22/2/2020) pukul 09.30 WIB
3. Bapaslon Ferdi Ligaswara - Wawan Ridwan, Sabtu (22/2/2020), belum disampaikan waktu kedatangannya
4. Bapaslon Maman Fathurohman - Bahrul Ulum, Minggu, (23/2/2020) pukul 09.15 WIB
5. Bapaslon Aap Aptadi - M. Rasyid, hingga saat ini belum disampaikan hari dan waktu penyerahan dukungannya.


Perlu diketahui, syarat minum calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang harus memiliki minimal 69.808 surat dukungan calon pemilih. Hal itu berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.