KPU Pandeglang Siap Terima Penyerahan Dukungan Calon Bupati dari Jalur Independen

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang telah mempersiapkan diri untuk memasuki tahapan penyerahan dukungan dan sebaran dukungan untuk Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur independen atau perseorangan. Persiapan dilakukan karena tahapan penyerahan dukungan jalur perseorangan akan dibuka pada 19 sampai 23 Februari 2020.

“Kita sudah siap. Bahkan kita sudah melakukan brifing bersama tim. Tim nanti yang akan menunggu penyerahan dukungan di tanggl 19 sampai 23 Februari ini,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Pandeglang, Ahmadi  melalui sambungan telpon, Jumat (07/02).

Ahmadi menerangkan, sampai saat ini sudah ada empat Balon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah menyerahkan data Liaison Officer (LO) atau tim penghubung agar dukungannya dapat diupload di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU.


“Ada empat Bapaslon pertama Yangto Krisyanto-Hendra Pranova, yang kedua Maman Fathurohman-Bahrul Ulum, yang ketiga Mulyadi-Dedi Andriana, kemudian yang keempat Aap Aptadi-M. Rosyid. Nah yang sudah mengupload di Silon itu Krisyanto sebanyak 28.076 kemudian kedua itu sebanyak 12 ribu sekian, ketiga 484, yang terakhir belum mengupload di Silon,” ucapnya.

Tahapan selanjutnya, KPU akan menghitung jumlah dukungan dan sebaran 19-26 Februari. Kemudian KPU akan menghitung dukungan ganda dan verifikasi faktual. Pendaftaran pasangan calon sendiri dibuka selama tiga hari, yakni 16-18 Juni 2020.

“Pendaftaran sama dengan paslon dari Parpol, cuma untuk calon perseorangan ada mekanisme yang harus ditempuh dulu, dia harus clear dulu di dukungan seperti itu,” pungkasnya.


Calon independen yang akan maju dalam Pilkada Pandeglang 2020 harus memiliki minimal 69.808 surat dukungan calon pemilih. Hal itu berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.

Adapun syarat pendukung adalah warga Pandeglang yang usianya sudah 17 tahun ke atas, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil. Jika dukungan kurang dari angka 69.808, para bakal calon independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.