Pilkada 2020, Irna Belum Tentukan Calon Wakil Bupati

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2020 akan digelar pada 23 September 2020. Untuk saat ini yang menyatakan sikap akan maju menjadi Bupati diantaranya adalah petahana yaitu Irna Narulita. Namun teka-teki siapa yang bakal mendampingi Irna sebagai Calon Wakil Bupati masih menjadi misteri.

Saat ditanya awak media, Irna mengaku belum bisa menentukan siapa yang akan mendampingi dirinya nanti. Karena, keputusan siapa yang akan mendampingi dirinya nanti diserahkan pada rapat partai pengusung dirinya. Sejauh ini baru ada dua Partai Politik (Parpol) yang sudah menyatakan dukungan padanya yakni PKS dan PAN.

“Wakil kan harus konsensus dari partai-partai pengusung. Partai pengusungnya berapa, nanti mereka rapat bersama-sama, saya ga bisa mutusin karena partai pengusung nanti musyawarah mufakat memutuskan si A si B si C. Saya ikut saja,” kata Irna, Kamis (06/02).

Ia mengaku saat ini masih melakukan konsolidasi dengan beberapa Parpol lainnya untuk mendapatkan dukungan mereka, namun ia berharap pada di akhir Februari atau awal Maret mendatang sudah bisa menyampaikan pada publik berapa Parpol yang mengusungnya untuk mencalonkan diri kembali.

“Besok juga visi misi di Gerindra hari Minggu. Lalu juga di PDI-P. Kan harus ada tahapan sekolah partai kalau sampai lolos tahapan demi tahapan, jadi kan ibu (menyebut dirinya) ga mungkin menyampaikan keseluruhan karena memang belum final jadi rasanya ga etis kalau ibu sampaikan disini,” papar dia.

Baca: DPC PDIP Sodorkan 5 Balon Bupati Pandeglang ke DPP

Irna tidak memungkiri adanya kemungkinan akan bersanding kembali dengan Tanto Warsono Arban, Wakil Bupati saat ini. Namun, keputusan tersebut tergantung dari keinginan Parpol yang mengusung Irna.

“Ya itu tadi keputusan yang bersama itu yang kami terima nanti. Mudah-mudahan sih saya berharap masih yang lama, masih sama. Harapan kita kan mimpi bersama, ya kita lihat nanti,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Calon Bupati dari jalur Parpol minimalnya harus mendapatkan dukungan 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Pandeglang. Artinya, Irna harus mendapatkan minimal 10 kursi untuk melaju.

Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.