Dana Desa di Pandeglang Diarahkan untuk Pencegahan Virus Corona

Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam rangka pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

Dalam SE Nomor : 142.25/793-DPMPD/2020 ini, berisikan tiga point yang mesti dilaksanakan seluruh Kepala Desa di Pandeglang.

Pertama, Pemerintah Desa dapat memanfaatkan APBDes TA 2020 untuk kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kedua, pemanfaatan APBDes TA 2020 dengan cara membuat dokumen Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes TA 2020.

Terakhir, pemanfaatan APBDes TA 2020 di prioritaskan untuk kegiatan seperti penyediaan bahan, alat penyemprot dan penyemprotan disinfektan pada area publik seperti Kantor Desa, masjid, mushola, pasar desa dan tempat umum lainnya.

Selain itu penyediaan tempat cuci tangan, sabun cair antiseptic, hand sanitizer, masker dan Alat Pelindung Diri (APD) di Kantor desa dan sampai melakukan sosialisasi pencegahan Covid-19 berupa pemasangan spanduk, penyebaran pamflet serta pengumuman melalui pengeras suara dan sarana lainnya dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 360/Kep.183-Huk/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 443.2/665-Bag-Kesra/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Pandeglang.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan membenarkan adanya SE Bupati yang berkaitan dengan pemanfaatan APBDes untuk pencegahan Covid-19.

“SE tersebut sudah disampaikan ke seluruh desa di Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan para Kepala Desa untuk serius dalam merancang kebutuhan pencegahan Covid-19. Mereka harus mengedepankan azas efektif dan efesien sesuai arah kebijakan pemerintah yang mengharuskan tepat sasaran untuk kebutuhan masyarakat. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.