Pilkada Pandeglang, Dukungan Dua Bapaslon Perseorangan Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan

Rapat pleno terbukan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020 di tingkat Kabupaten, di Gedung PKPRI Pandeglang, Selasa (21/07/2020).
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang, dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan untuk melaju mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Pandeglang karena dukungan yang diraih masih dibawah ambang batas yakni sebanyak 69.808.

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, di Gedung PKPRI Pandeglang, Selasa (21/07/2020).

Dua Bapaslon dari jalur Perseorangan tersebut yakni Mulyadi dan H. A Subhan serta Yanto Krisyanto dan Hendra Pranova.

Dari hasil pleno, dukungan Bapaslon Mulyadi-Subhan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 56.679 dukungan. Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 13.129 dukungan.

Sementara pasangan Krisyanto-Hendra memperoleh dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 36.723 dukungan. Sementara TMS sebanyak 33.085.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan, kedua Bapaslon tersebut belum memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan.

Ia menambahkan, untuk dukungan perbaikan Bapaslon harus disampaikan ke KPU pada tanggal 25-27 Juli. Jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU dua kali dari jumlah kekurangan.

“Jadi kalau misalkan di tahapan penyerahan dokumen dukungan perbaikan di tanggal 25 sampai 27 (Juli) nanti dianggap tidak melanjutkan, jadi nanti yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri dari jalur perseorangan,” katanya saat dihubungi, Rabu (23/07).

Akan tetapi, Suja’i mengatakan, apabila Bapaslon tersebut nantinya akan mendaftarkan diri melalui jalur Partai Politik (Parpol) maka dipersilahkan.

“Bagaimana kalau misalkan yang bersangkutan didaftarkan dengan diusung oleh dukungan partai politik, ya sah-sah aja karena kan diperbolehkan,” pungkasnya.
Peserta rapat pleno dari PPK, Bawaslu Pandeglang, dan Tim Penghubung Bapaslon Perseorangan dari dua pasangan.

Kegiatan pleno dihadiri oleh anggota Bawaslu RI Afifudin, anggota KPU Banten dan jajaran, anggota Bawaslu Pandeglang, dan para LO dari Bapaslon Perseorangan dan undangan lainnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.