Daftar Pilkada, Berkas Pencalonan Irna dan Tanto Diterima KPU

Pasangan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban (Intan) mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Sabtu (05/09/2020).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pasangan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban (Intan) mendaftar sebagai kepala daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Berkas pencalonan pasangan calon diterima oleh KPU Kabupaten Pandeglang, Sabtu (05/09/2020) sekitar pukul 15.15 WIB. Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon petahana tersebut dinyatakan telah lengkap berdasarkan verifikasi berkas yang dilakukan tim KPU Kabupaten Pandeglang.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi mengatakan, pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan berupa formulir model B-KWK Partai Politik atau Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dengan Parpol/Gabungan Parpol), Formulir Model B.1-KWK Parpol atau Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dan Surat Keputusan (SK) DPP atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)/Dewan Pimpinan Daerah (DPD) terkait SK kepengurusan Parpol di tingkat Kabupaten Pandeglang. Tiga dokumen persyaratan itu lengkap dan sah.

 

“Setelah kita cek yang disaksikan juga oleh Bawaslu Pandeglang dan LO (Tim Penghubung) bakal pasangan calon (bapaslon), dokumen persyaratan pencalonan ada, sah dan lengkap,” ujar Ahmadi kepada awak media.

 

Dikatakan Ahmadi, untuk dokumen persyaratan calon berupa Formulir Model BB.1-KWK atau surat pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Formulir Model BB.2-KWK atau daftar riwayat hidup, Formulir Model BC1-KWK atau nama tim kampanye dan penghubung bapaslon, fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal SMA/sederajat, fotokopi KTP elektronik bapaslon, surat keterangan (suket) tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri (PN) sesuai domisili bakal calon (balon) serta persyaratan lainnya juga dianggap sudah lengkap.

 

“Setelah kita cek lengkap, hanya saja untuk keabsahan sesuai PKPU 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU 15 tahun 2019, tahapannya masuk pada verifikasi syarat calon yang dilakukan 6 sampai 12 September 2020. Nanti kita buat acaranya lagi. Jika masih ada yang belum sah, disampaikan pada masa perbaikan pada 14 - 16 September 2020,” terang.

 

Ditempat sama, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja'i menambahkan, pendaftaran bapaslon pada Pilkada Pandeglang 2020 tetap mengedepankan protokol kesehatan.

 

Adapun, bagi Bapaslon yang persyaratan pencalonan dan syarat calonnya diterima, maka diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang.

 

“Sesuai dengan ketentuan waktunya dari tanggal 4 - 11 September 2020,” imbuhnya.

 

Seperti diketahui, Bapaslon Intan diusung oleh sembilan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Pandeglang yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PDIP, NasDem, PAN, PBB dan Perindo. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.