4 Juni Panitia Pilkades Buka Pendaftaran dan Penjaringan Balon Kades, Ini yang Harus Diperhatikan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang, akan mulai membuka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) pada 4 Juni sampai dengan 12 Juni 2021 atau sepanjang 9 hari. Dalam tahapan kali ini, panitia akan menyeleksi lebih detil terkait syarat dan berkas Balon Kades.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan menuturkan, dalam tahapan pembukaan pendaftaran Balon Kades, pihaknya telah menekankan kepada panitia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing Desa yang menggelar Pilkades, untuk lebih teliti dan selektif dalam penelitian berkas yang disampaikan Balon Kades.

 

“Teknis ini adalah pelaksanaan tahapan yang sesuai dengan prosedur, terus juga masalah pendataan, masalah domisili, termasuk juga masalah ijazah. Ini yang harus kita perketat dalam artian jangan sampai lolos,” ujar dia kepada Krakatau Radio beberapa waktu lalu.

 

Menurut Doni, berkaca dari gelaran Pilkades tahun 2017 lalu, ada beberapa kasus yang masuk ranah hukum terkait berkas yang disampaikan Balon Kades. Untuk itu, panitia diminta lebih selektif lagi.

 

“Karena banyak disini permasalahan ijazah yang memang kadang-kadang keabsahannya kurang. Kadang-kadang sekolahnya kan swasta tanpa ujian negara sehingga tidak disahkan oleh pemerintah, kan itu yang kita antisipasi karena kami belajar tahun 2017 dulu ada kasus seperti itu dan kasusnya masuk ranah hukum,” beber dia.

 

Baca: DPMPD Minta Panitia Jaga Netralitas di Pilkades Serentak 2021

 

Pada saat penelitian berkas nanti panitia menemukan berkas yang diduga kurang lengkap, lanjut Doni, maka langkah terakhir yang dapat ditempuh panitia yaitu dapat menggugurkan kandidat tersebut.

 

Untuk itu, ia meminta Balon Kades yang akan mengikuti kontenstasi Pilkades untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.

 

“Kalau misalnya masih dalam dalam tahapan, kita bisa gugurkan, masih dalam proses-proses itu. Tapi pada saat diketemukannya setelah dia dilantik kan itu harus menunggu proses pengadilan dulu,” pungkasnya.

 

Pilkades di Pandeglang sendiri akan diikuti 207 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan. Sebanyak 206 Desa melakukan pemilihan langsung, sementara 1 Desa merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Rencananya, hari pencoblosan dilakukan pada Minggu, 18 Juli 2021 mendatang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.