DPMPD Minta Panitia Jaga Netralitas di Pilkades Serentak 2021

Sosialisasi Pilkades serentak di masa pandemi Covid-19 di Mutiara Carita Cottages.

KRAKATAURADIO.COM, CARITA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan meminta panitia penyelenggara di gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 untuk menjaga netralitas. Hal ini penting agar pelaksanaan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

 

“Kalau kita ingin menciptakan kualitas kepala desa yang baik, kualitasnya bagus, panitia pun harus bagus. Tidak boleh berpihak kemana-mana dan harus lurus,” kata Doni ditemui dalam acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Pandeglang Tahun 2021, di Mutiara Carita Cottages, Jumat (21/05).

 

Menurut dia, aturan-aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi Covid 19 harus dijadikan landasan panitia dalam bekerja.

 

“Aturan-aturan yang dibuat kita jalankan. Yang belok-belok kita luruskan. Pesan ini yang harus kita sampaikan dalam acara sosialisasi ini. Tadi juga saya sampaikan ke teman-teman BPD, BPD sebagai penanggungjawab harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkades ini,” tambah dia.

 

Doni juga meminta masyarakat harus berperan aktif mengawasi tahapan Pilkades. Menurut dia, keterlibatan masyarakat turut mensukseskan dan menciptakan pemimpin yang sesuai.

 

“Awasi tuh yang namanya panitia desa. Kalau misalnya mereka salah, tegur. Ini yang harus kita juga perhatikan termasuk juga masyarakat, semua elemen bisa melihat itu semua. Apakah panitia itu berat sebelah atau berpihak kepada yang lain, kita bisa melihat itu semua secara kasat mata,” beber dia.

 

Baca: Wartawan di Pandeglang Gelar Aksi Bela Palestina di Gedung DPRD

 

Baca: Kampanye Pilkades Hanya 3 Hari, Kepala DPMPD: Pandemi Covid-19

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan, Pilkades merupakan momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi. Masyarakat, kata dia, mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Menurut Pery, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 harus dilakukan secara berbeda karena dalam situasi pandemi Covid-19.

 

“Akibat wabah yang sampai saat ini belum berakhir, maka kegiatan Pilkades agak berbeda sesuai dengan peraturan. Beberapa poin perbedaan pelaksanaanya adalah saat pilkades serentak harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dan jumlah pemilih di TPS dibatasi paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap,” imbuh dia.

 

Pilkades di Pandeglang sendiri akan diikuti 207 Desa yang tersebar di 32 Kecamatan. Sebanyak 206 Desa melakukan pemilihan langsung, sementara 1 Desa merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Rencananya, hari pencoblosan dilakukan pada Minggu, 18 Juli 2021 mendatang. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.