Intrusksi Bupati Pandeglang Ditandatangani, 17 Oktober Hari Pemungutan Suara Pilkades Serentak

Rakor Pilkades serentak di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (10/08/2021).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang resmi ditunda selama dua bulan. Hal ini dari turunnya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta menunda Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) selama dua bulan. Penundaan resmi disampaikan melalui surat Kemendagri per tanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda, Selasa (10/08/2021). Hasil rakor tersebut menyepakati bahwa Pilkades serentak di Pandeglang akan ditunda sesuai dengan Surat Mendagri.

 

Hadir dalam Rakor tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suarno, Asda Pemerintahan dan Kesra Setda Ramadani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Doni Hermawan.

 

Seiring dengan hal ini, Bupati Pandeglang, Irna Narulita juga telah menandatangani Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pandeglang Tahun 2021.

 

Dalam Inbup tersebut, hari pemungutan dan penghitungan suara ditetapkan pada Minggu 17 Oktober 2021.

 

Baca: Kemendagri Minta Pilkades Serentak Ditunda Dua Bulan, Pemkab Pandeglang Patuh

 

Baca: Warga Diminta Tak Gelar Lomba Perayaan 17 Agustus

 

Sementara tahapan Pilkades sendiri akan dilanjut dengan tahapan penyampaian undangan pada 8 sampai 10 Oktober. Masa kampanye pada 11 sampai 13 Oktober dan masa tenang pada 14 sampai 16 Oktober.

 

Hari selanjutnya merupakan laporan hasil pemilihan dan penetapan Kepala Desa terpilih oleh panitia kepada BPD sampai dengan tahapan laporan kepada Bupati dari 18 sampai 21 Oktober.

 

Bupati akan mengeluarkan penetapan keputusan tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih pada 22 Oktober sampai 10 November 2021.

 

Selanjutnya merupakan tahapan pelatihan Kepala Desa terpilih yang akan dilakukan selama 3 hari, dari 11 sampai 13 November, dilanjut dengan tahapan pelantikan Kepala Desa terpilih dilakukan pada 18 November 2021, dan tahapan terakhir yakni laporan penanggung jawab pemilihan kepada Bupati melalui Camat. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.