Warga Diminta Tak Gelar Lomba Perayaan 17 Agustus

Ilustrasi lomba agustusan. (Antara Foto)

KRAKATAURADIO.COM, LABUAN - Masih tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, Banten, belakangan ini membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta warga untuk tidak menggelar lomba tujuh belasan (17 Agustus) dan kegiatan lain pada HUT RI ke-76. Kegiatan yang mengumpulkan orang banyak atau kerumunan akan mengancam penyebaran Covid-19.

 

Hal ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang sekaligus Panitia Tetap Peringatan Hari Besar Nasional (Pantap-PHBN) Pery Hasanudin pada 05 Agustus 2021.

 

Dalam poin ketiga surat tersebut disampaikan, meniadakan segala bentuk kegiatan yang akan menimbulkan keramaian, seperti lomba-lomba dan acara hiburan. Di poin keempat Camat agar meneruskan informasi tersebut kepada seluruh Kepala Desa/Lurah di wilayahnya masing-masing.

 

Camat Labuan, Ace Jarnuji mengaku sudah menyampaikan surat edaran kepada seluruh Desa di Kecamatan Labuan untuk mematuhi aturan tersebut.

 

Ia menegaskan, warga dilarang menggelar acara atau kegiatan pada HUT RI ke-76 yang menimbulkan kerumunan orang pada masa pandemi Covid-19.

 

“Itu berlaku untuk masyarakat di tingkat kampung dan desa. Sudah disosialisasikan melalui surat edaran kecamatan ke desa menindaklanjuti surat edaran sekda,” kata Ace, Selasa (10/08).

 

Baca: Surat Kemendagri Meminta Pilkades Serentak Ditunda 2 Bulan

 

Baca: Masih Pandemi, Upacara HUT RI Ke-76 di Pandeglang akan Digelar Secara Terbatas

 

Menurut dia, saat ini kondisi kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Pandeglang masih mengalami lonjakan. Apalagi Pandeglang juga masih penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sampai 9 Agustus mendatang.

 

Pihaknya mengaku akan tetap mengawasai pelaksanaan PPKM di Kecamatan Labuan, dengan tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan. Menurut dia, pengawasan terhadap kegiatan yang menimbulkan kerumunan dapat membantu penurunan kasus Covid-19.

 

“Untuk pengawasan nanti satgas desa dan kecamatan. Sanksinya sanksi prokes,” tambah dia.

 

Untuk itu, ia berharap masyarakat tidak menggelar acara lomba 17 Agustus dan kegiatan lainnya untuk memperingati HUT RI ke-76. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.