Jika SOTK Baru Disahkan, Pemkab Pandeglang Segera Lakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG
- Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pandeglang akan dilakukan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru disahkan.

 

“Kalau kami tinggal menunggu saja saya kira. Kalau ini SOTK sudah disahkan sudah diparipurnakan ya tidak lama lagi juga harus mempersiapkan kita untuk rotasi mutasi gitu kan, karena ini kan bukan menjadi hambatan tapi kita sedang menunggu SOTK yang terbaru,” kata Fahmi kepada Krakatau Radio, Rabu (22/12).

 

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Perda tersebut diselesaikan. Berdasarkan informasi terbaru, kata dia, pembahasan SOTK ini sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan tinggal menunggu di paripurnakan.

 

Pengesahan SOTK ini, lanjutnya, bisa dilakukan pada akhir tahun 2021 dan paling lambat awal tahun 2022 mendatang. Jika sudah disahkan, maka rotasi dan mutasi juga bisa dilakukan.

 

“Tapi yang jelas kita menunggu pengesahan SOTK aja dulu. Patokannya kita pengesahan SOTK atau kita sudah disahkan SOTK-nya baru kita akan running. Kemungkinan akhir tahun bisa awal tahun,” imbuh dia.

 

Baca: Jelang Nataru, Polres Pandeglang Siapkan Pospam dan Posyan di Beberapa Titik

 

Baca: Diguyur Hujan Sejak Semalam, Dua Jembatan di Pandeglang Roboh

 

Saat ditanya berapa jumlah pegawai yang akan dirombak, Fahmi mengatakan, rotasi, mutasi dan promosi jabatan ini akan mencakup keseluruhan pegawai, mengingat memberlakukan SOTK yang baru.

 

Bagi pejabat yang akan mengisi jabatan baru ini, tambah dia, sudah dipersiapkan dan tinggal dibahas bersama dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

 

“Seluruh (pejabat) kayanya, pengukuhan kan. Kan SOTK baru berarti harus dikukuhkan dulu semuanya. Walaupun dia tidak pindah juga dikukuhkan karena kan menggunakan SOTK yang baru,” pungkasnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.