Satlantas Polres Pandeglang Tindak Pelanggar Truk ODOL

Petugas Satlantas Polres Pandeglang saat menindak pengemudi truk Over Dimension Over Loading (ODOL), Rabu (16/03/2022).

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak tegas sejumlah pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut ODOL (Over Dimension Over Loading).

 

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Viadiniati mengatakan, tindakan ini dilakukan karena perbuatan pengemudi truk tersebut membahayakan dan melanggar peraturan lalu lintas.

 

“Over dimensi sendiri adalah kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” kata dia, Rabu (16/03).

 

Baca: Percepat Urusan Surat Menyurat, Pemkab Pandeglang Gunakan Aplikasi Srikandi

 

Baca: Waspada! Kasus DBD di Pandeglang Sudah Capai 48 Kasus, Warga Diimbau Terapkan PHBS

 

Jeany menuturkan, pelanggar muatan dan dimensi berlebih di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta bahaya akan kecelakaan lalu lintas, sehingga perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang–undangan yang ada.

 

“Selain melakukan penindakan, petugas juga mengimbau kepada para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan, agar tetap di perhatikan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menerangkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL ternyata cukup besar. Bahkan diantaranya tabrakan beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

 

“Untuk itu kami berharap dengan kegiatan ini nantinya bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh truk ODOL di Kabupaten Pandeglang,” tutupnya. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.