Masyarakat Pandeglang Kini Bisa Lapor Via Aplikasi LAPOR!

Ilustrasi.

KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, telah meluncurkan aplikasi LAPOR atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Layanan pengaduan ini bagi masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan publik baik itu dari pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah pusat.

 

Melalui aplikasi LAPOR ini, masyarakat dapat mengadukan tentang keluhan layanan publik dan menyalurkan aspirasi dan masukan kepada Pemkab Pandeglang dan pemerintah pusat.

 

Asisten Daerah (Asda) bidang Administrasi Umum Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, layanan pengaduan ini dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

 

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengaduan publik, tentu saja pemerintah daerah akan mengoptimalkan SP4N LAPOR sebagai layanan pengaduan skala nasional. Maka dari itu layanan pengaduan publik milik pemerintah pusat ini harus dipastikan berjalan efektif,” kata Ramadani kata dia usai melakukan sosialisasi SP4N LAPOR di Oproom Setda, Kamis (16/06).

 

Ia menuturkan, sistem aplikasi SP4N LAPOR ini hampir sama dengan aplikasi pengaduan publik milik pemerintah daerah yaitu Bebeja. Dimana dalam aplikasi tersebut apabila ada masyarakat yang melakukan proses pengaduan terhadap pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka akan ditindaklanjuti.

 

“Baik itu masalah kesehatan, pendidikan, sosial, nanti akan kita tindaklanjuti kepada OPD yang bersangkutan untuk koreksi perbaikan kedepanya,” tuturnya.

 

Baca: Wabah PMK tak Surutkan Optimisme Pedagang Hewan Kurban di Pandeglang

 

Baca: Indonesia Power Perluas Pemanfaatan FABA dengan Gandeng BUMDes di Pandeglang

 

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika Sandi dan Statistik Kabupaten Pandeglang, Heriyana mengatakan, Pemkab Pandeglang mulai saat ini membuka layanan pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR.

 

Menurut dia, aplikasi ini merupakan sebuah sistem yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk mengakomodir semua aduan dari masyarakat terkait pelayanan publik.

 

“Sistem aplikasi ini akan menampung pengaduan bagi publik terhadap pelayanan pemerintah daerah,” ujar dia.

 

Kata dia, terkait layanan pengaduan, sebetulnya Pemda Pandeglang sudah memiliki aplikasi Bebeja, akan tetapi karena intruksi dari pemerintah pusat, maka pengaduan layanan publik harus satu koneksi.

 

“Maka aplikasi bebeja yang selama ini menjadi bagian untuk melayani pengaduan masyarakat saat ini sudah tidak digunakan lagi,” terangnya.

 

Seluruh aduan masyarakat terkait pelayanan OPD, lanjut dia, akan terkoneksi langsung kepada pemerintah pusat. Nantinya aduan tersebut akan disampaikan ditindaklanjuti kembali oleh masing-masing Pemda. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.