Polsek Labuan Tangkap Pengedar Uang Palsu
| Kanit Reskrim Polsek Labuan ketika memperlihatkan barang bukti upal di Kantor Polisi |
Kanit Reskrim Polsek Labuan, Iptu Adil Pasaribu mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika tersangka yang dua-duanya berinisial S, tengah santai di warung kopi milik Amirah di Kp. Laba Desa Cigondang bersama 3 orang rekannya berinisial R, E dan K. Ketika akan membayar, pelaku mengaku tidak membawa uang dan izin pulang ke Panimbang untuk mengambil uang sebesar Rp 750.000. Ketika pulang, pelaku menitipkan uang tersebut kepada tukang ojek untuk dibayarkan kepada pemilik warung.
Setelah diterima, pemilik warung menaruh curiga bahwa uang tersebut palsu. Dirinya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dan anggota Polsek Labuan segera bertindak untuk menangkap pelaku di Kecamatan Panimbang pada saat itu juga.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku mengaku bekerja sebagai supir di sebuah percetakan uang di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Setelah mengecek ke daerah tersebut, diduga tempat sindikat upal tersebut telah pergi dan mengosongkan tempat kontrakannya.
Akibat perbuatannya, ke dua pelaku dijerat pasal 244, 245 dan 249 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar