Pungutan Penerimaan Siswa Baru di Larang

Labuan - Sekolah Standar Nasional (SSN) dari jenjang Sekolah Dasar Negeri hingga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Pandeglang tidak diperbolehkan memungut biaya sepersepun serta iuran bulanan kepada orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Azis ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, sekolah tidak boleh memungut biaya tambahan dan pemotongan untuk biaya yang sudah jelas di peruntukkan bagi siswa yang kurang mampu ataupun biaya tambahan yang bersifat merugikan siswa tanpa adanya proses silaturahmi yang melibatkan orang tua siswa dan pihak terkait.

Khusus penerimaan masuk siswa baru di tingkat  SMP, SMA dan SMK, yang menjadi penentu masuk tidaknya siswa adalah potensi akademik atau prestasi yakni melalui kompetisi nilai ujian nasional dan tes potensi akademi lainnya.

Lebih lanjut, Azis berjanji pihaknya akan menindaklanjuti temuan pungutan liar di sejumlah SD dan bila terbukti akan dikenakan sanksi berat mulai dari sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.