Diego Michiels Terancam 5 Tahun Penjara




JAKARTA - Setelah pada Kamis dini hari (8/11) sekitar pukul 02.30 WIB, Diego Michiels bersama teman-temanya melakukan pemukulan terhadap Mef Paripurna warga Bukit Cimanggu Villa Blok S II No. 23 RT 05/14, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, disalah satu tempat hiburan malam yang ada di Senayan City, akirnya pada Sabtu (10/11) Diego Michiels bersama 5 orang temanya resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan sejak Jumat malam sampai dengan Sabtu (10/11) sekitar pukul 15.00 WIB, kepada Penyidik Polsek Tanah Abang, Diego Michiels mengakui telah melakukan Pemukulan terhadap Korban yang dilakukan atas dasar ketidak sengajaan.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Suyudi Ario Seto kepada Jawa Pos mengatakan, Diego Michiels beserta lima orang temanya yang pada saat itu ada di club malam, kini sudah menempati salah satu sel yang ada di Mapolsek Tanah Abang. " kini Diego Michiels sudah ditahan," katanya, Sabtu (10/11).

Diterangkan AKBP Suyudi Ario Seto, meski pihak PSSI telah meminta untuk melakukan penangguhan penahan terhadap Diego Michiels namun hal tersebut masih dalam kajian anggota polisi. " Kami akan melakukan kajian untuk penagguhan seperti apa yang diminta oleh PSSI," terang Suyudi.

Kata dia, meski pihak kuasa hukum Diego Michiels, serta pihak PSSI meminta agar kasus Diego Michiels, diselesaikan secara kekeluargaan dan akan berdamai dengan keluarga korban,namun proses hukum akan terus berlanjut sesuai peraturan yang ada. " Kalo perdamaian silahkan dengan keluarga korban, namun untuk proses hukum akan terus lanjut," tegas Suyudi.

Diterangkan Suyudi, pada malam itu Diego Michiels bersama 5 orang temanya datang kesbuah club malam yang ada di wilayah Senayan,ketika mereka berada di dalam mereka terlibat keributan dengan kelompok yang tidak diketahui akibat senggolan. Sehingga keributan tersebut membuat kelompok korban yang pada saat itu berada di sekitar kelompok Diego Michiels,tidak nyaman dan kemudian kelompok Korban pergi keluar dan meninggalkan kelompok Diego Michiels, namun Diego Michiels langsung mengejar kelompok korban yang keluar club, dan ketika di luar Diego Michiels langsung memukul korban dengan membabi buta.

"Akibat pemukulan yang dilakukan oleh Diego Michiels,dan 5 orang temanya korban mengalami luka-luka di mata kanan dan kiri, dagu, hidung, serta dahi korban," terangnya.

Dalam pengakuanya Diego Michiels pada malam kejadian dia sedang terpengaruh alkhol, sehingga Diego Michiels, tidak sadarkan diri, dan dirinya sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan olehnya pada malam itu. "Diego Michiels mengaku tidak sengaja, karena dalam pengaruh alkhol," ungkap AKBP Suyudi Ario Seto.

Ditambahakan Suyudi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Diego Michiels beserta teman-temanya akan dikenakan pasal Pasal 170 KUHP . "Mereka yang telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Akan dikenakan Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," tegas AKBP Suyudi Ario Seto.

Sementara itu Andi Windu kuasa hukum Diego Michiels, yang datang ke Mapolsek Tanah Abang bersama Oktovianus Maniani salah satu pemain timnas yang juga teman Diego Michiels kepada Jawa Pos mengatakan, atas semua yang telah dilakukan oleh Diego Michiels pihaknya meminta maaf, dan pihaknya meminta kepada korban agar masalah pemukulan yang dilakukan oleh Diego Michiels untuk diselesaikan secara kekeluargaan. " Kami mala mini akan datang langsung ke Bogor untuk meminta maaf kepada keluarga korban," terangnya.

Mengingat pentingnya Diego Michiels, yang merupakan pemain Timnas yang akan mengikuti kejuaraaan dalam waktu dekat ini. " Dengan semngat Diego Michiels yang masih muda, dan semangat tersebut sangat dibutuhkan dalam timanas, maka kami meminta agar keluarga korban mencabut laporan pemukulan tersebut," pungkasnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.