Perda Waralaba Dinilai Masih Lemah
Pandeglang - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketentuan jarak antara waralaba dengan pasar tradisional yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dinilai masih sangat lemah. Buktinya, saat ini banyak bangunan waralaba yang didirikan dekat dengan pasar tradisional, salah satunya waralaba di pasar Sukajadi, Kecamatan Cibaliung.
Salah seorang aktivis Cibaliung, Nouvan Hidayat menyatakan, Perda No 12 tahun 2010 tentang waralaba, terutama mengenai poin yang mengatur tentang jarak antara waralaba dengan pasar tradisional, belum dilaksanakan secara maksimal. Menurutnya, berdasarkan fakta dilapangan, bangunan waralaba yang ada saat ini banyak yang berdiri tidak sesuai dengan aturan perda, atau jaraknya kurang dari 200 meter dari pasar tradisional sebagaimana dalam ketentuan Perda.
Nouvan menambahkan, banyaknya bangunan yang berdiri di pasar itu merupakan cerminan jika Pemkab masih setengah hati dalam menerapkan Perda. Kondisi ini juga tidak terlepas dari alur mekanisme proses verivikasi izin yang masih lemah. Dimana, sebelum izin itu dikeluarkan seharusnya terlebih dahulu dilakukan pengkajian menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang, Firman Abdul Kadir membenarkan, di wilayah Cibaliung tepatnya di sekitar pasar Sukajadi telah berdiri waralaba. Namun, pihaknya membantah jika jarak waralaba itu berdekatan dengan pasar atau kurang dari 200 meter sesuai Perda. (Mudofar/937)
Salah seorang aktivis Cibaliung, Nouvan Hidayat menyatakan, Perda No 12 tahun 2010 tentang waralaba, terutama mengenai poin yang mengatur tentang jarak antara waralaba dengan pasar tradisional, belum dilaksanakan secara maksimal. Menurutnya, berdasarkan fakta dilapangan, bangunan waralaba yang ada saat ini banyak yang berdiri tidak sesuai dengan aturan perda, atau jaraknya kurang dari 200 meter dari pasar tradisional sebagaimana dalam ketentuan Perda.
Nouvan menambahkan, banyaknya bangunan yang berdiri di pasar itu merupakan cerminan jika Pemkab masih setengah hati dalam menerapkan Perda. Kondisi ini juga tidak terlepas dari alur mekanisme proses verivikasi izin yang masih lemah. Dimana, sebelum izin itu dikeluarkan seharusnya terlebih dahulu dilakukan pengkajian menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pandeglang, Firman Abdul Kadir membenarkan, di wilayah Cibaliung tepatnya di sekitar pasar Sukajadi telah berdiri waralaba. Namun, pihaknya membantah jika jarak waralaba itu berdekatan dengan pasar atau kurang dari 200 meter sesuai Perda. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar