Polda Banten Gelar SIM Keliling di Labuan
Labuan - Ditlantas Polda Banten, melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Labuan, menggelar pelayanan perpanjangan SIM keliling A dan C, bertempat di halaman kantor Polsek Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, (08/10/2013).
Kanit Lantas Polsek Labuan, AKP Winoto mengatakan, kegiatan ini sebagai kelanjutan sosialisasi UU no 20 tahun 2009 tentang kepatuhan dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat berkendara dengan bijak, menghargai sesama pengguna jalan, mematuhi undang-undang lalu lintas.
Sementara itu, petugas pelayanan SIM dari Polda Banten, Ipda Suyatno menambahkan, tujuan dari pelayanan SIM keliling ini agar masyarakat dapat sadar dalam berlalu lintas dan juga sebagai upaya dari kepolisian untuk mengurangi jumlah pelanggaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Adaoun, biaya untuk pelayanan perpanjangan SIM ini, SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp 75 ribu. (Mudofar/937)
Kanit Lantas Polsek Labuan, AKP Winoto mengatakan, kegiatan ini sebagai kelanjutan sosialisasi UU no 20 tahun 2009 tentang kepatuhan dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat berkendara dengan bijak, menghargai sesama pengguna jalan, mematuhi undang-undang lalu lintas.
Sementara itu, petugas pelayanan SIM dari Polda Banten, Ipda Suyatno menambahkan, tujuan dari pelayanan SIM keliling ini agar masyarakat dapat sadar dalam berlalu lintas dan juga sebagai upaya dari kepolisian untuk mengurangi jumlah pelanggaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Adaoun, biaya untuk pelayanan perpanjangan SIM ini, SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu, sementara SIM C sebesar Rp 75 ribu. (Mudofar/937)
Untuk hari rabu dimana ya
BalasHapus