DPKPA Sosialisasikan PBB P2
Pandeglang - Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Pandeglang, menggelar acara sosialisasi PBB-P2, di lingkungan Pemkab Pandeglang, di salah satu Hotel di Kawasan Carita, pada Rabu (13/11/2013).
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Heryani, para Asisten daerah, Kepala DPKPA Pandeglang Ramadani, serta peserta yang terdiri dari para lurah, kepala desa, camat dan Kasi Pendapatan.
Kabid Pendapatan DPKPA Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan menjelaskan, peserta sosialisasi terdiri dari pihak kecamatan dan Desa sebanyak 70 orang. Dia menjelaskan, target PBB P2 pada 2013-2014 sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain itu, koordinasi yang masih belum maksimal di desa, kecamatan serta kabupaten, menurutnya, merupakan tahap transisi karena sebelumnya PBB P2 tidak dikelola daerah.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi, menghimbau agar masyarakat bisa membantu upaya Pemkab memaksimalkan penarikan PBB P2, karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat.
Menurutnya, salah satu bantuan yang diberikan masyarakat adalah memberikan kejelasan atas kepemilikan tanahnya, sehingga bisa tercantum di SPPT sesuai nama pemilik. (Mudofar/937)
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Wakil Bupati Heryani, para Asisten daerah, Kepala DPKPA Pandeglang Ramadani, serta peserta yang terdiri dari para lurah, kepala desa, camat dan Kasi Pendapatan.
Kabid Pendapatan DPKPA Kabupaten Pandeglang, Riza Ahmad Kurniawan menjelaskan, peserta sosialisasi terdiri dari pihak kecamatan dan Desa sebanyak 70 orang. Dia menjelaskan, target PBB P2 pada 2013-2014 sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain itu, koordinasi yang masih belum maksimal di desa, kecamatan serta kabupaten, menurutnya, merupakan tahap transisi karena sebelumnya PBB P2 tidak dikelola daerah.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Erwan Kurtubi, menghimbau agar masyarakat bisa membantu upaya Pemkab memaksimalkan penarikan PBB P2, karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat.
Menurutnya, salah satu bantuan yang diberikan masyarakat adalah memberikan kejelasan atas kepemilikan tanahnya, sehingga bisa tercantum di SPPT sesuai nama pemilik. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar