27 Desember, Batas Waktu Pelaporan Dana Kampanye
Pandeglang - Komisi Pemlihan Umum (KPU), meminta Partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diingatkan untuk menyiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Ketua Pokja Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada KPU Provinsi Banten, Saiful Bahri mengatakan, tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Dijelaskannya, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan tersebut penting untuk memastikan partai politik tidak melebihi batas maksimal dalam menghimpun dana kampanye. Selain itu, dana juga tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang.
Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. (Mudofar/937)
Ketua Pokja Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada KPU Provinsi Banten, Saiful Bahri mengatakan, tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Dijelaskannya, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu mencakup besaran sumbangan yang diterima dan sumbernya. Pelaporan tersebut penting untuk memastikan partai politik tidak melebihi batas maksimal dalam menghimpun dana kampanye. Selain itu, dana juga tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang.
Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. (Mudofar/937)
Tidak ada komentar