Pemekaran Daerah Masih Terganjal Sejumlah Persyaratan

Pandeglang - Pemkab Pandeglang berharap Cibaliung dan Caringin menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa segara terealisasi. Pemkab Pandeglang juga mengakui adanya pertemuan terkait pembentukkan daerah otonomi baru Cibaliung dan Caringin dengan Pemprov Banten dan DPD-RI.

Bupati Pandeglang, Drs. H. Erwan Kurtubi MM mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang memang harus dilengkapi untuk pembentukkan daerah otonomi baru Cibaliung dan Caringin.
Erwan menjelaskan, ada belasan item yang harus dipenuhi untuk persyaratan pembentukkan daerah otonomi.

Untuk persyaratan yang berasal dari Pemkab Pandeglang, menurutnya, sebagian besar sudah dipenuhi. Namun ada persyaratan yang juga harus dipenuhi oleh pemprov dan belum selesai.

Cepat atau tidaknya pembentukkan DOB diserahkan kepada pemerintah pusat. Berdasarkan grand desain Pemprov Banten hingga 2024 ada 12 kabupaten/kota. Mana saja wilayah yang akan dimekarkan, diserahkan kepada pemerintah.

Erwan mengungkapkan, beberapa materi yang dibahas, diantaranya pengisian pegawai untuk daerah pemekaran. Pemkab Pandeglang meminta agar pengisian ini ada yang berasal dari provinsi maupun dari Pandeglang. Jangan sampai, seluruh pegawai Pandeglang ditarik semua ke daerah pemekaran.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pandeglang Roni Bahroni mengatakan, pihaknya bersama dengan bupati dan sejumlah elemen lain diundang untuk membahas rencana pemekaran wilayah Cibaliung dan Caringin. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.