Tarif Bus AKAP Naik 30 Persen

Pandeglang - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Kadubanen Pandeglang, Rahmat Sugiana menjelaskan, tarif angkutan lebaran untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berdasarkan surat keputusan, mengalami kenaikan sebesar 30 persen. Pemberlakukan kenaikan tarif 30 persen mulai berlaku dari H-7 sampai H+7 Idul Fitri 1435 H.

“Hari biasa tarif Jakarta-Kalideres itu Rp 26.000 dan pada musim mudik naik 30 persen atau sekitar Rp 33.000. Namun jika ada awak bus yang mengutip ongkos lebih dari itu akan kita tindak,” tegas Rahmat.


Dia menjelaskan, pemberlakukan tarif baru ini sudah disosialisasikan ke pengurus dan pengusaha PO bus agar diberlakukan ke para pengguna jasa angkutan lebaran. Mengenai pengaduan tarif, pihaknya menyediakan kotak pengaduan di Terminal Pandeglang.


“Jika jumlah penumpang mulai melonjak, maka kita akan tanya langsung ke para penumpang berapa dikenakan tarif. Jika lebih dari batas atas maka akan kita kenakan sanksi kepada PO bus,” pungkasnya. 

Selain menyediakan kotak pengaduan, petugas juga akan menanyakan langsung satu per satu ke penumpang bus mengenai tarif angkutan.

Sementara itu, salah satu warga Labuan, Iim mengatakan, dirinya dipinta ongkos sebesar Rp 40.000 saat menggunakan bus AKAP jurusan Labuan-Serang. "Akhir pekan kemarin saya ke Serang, pas naek di terminal Labuan sih, saya dibantu temen, petugas Dishub yang kerja di terminal, jadi bayarnya cuma Rp 15.000, tapi pas pulang saya dipinta ongkos Rp 40.000. Kemahalan kalo dari Serang ke Labuan," katanya. 

Ia mengaku tidak mengetahui berapa tarif yang harus dibayarkan, namun setidaknya pihak terkait dapat memasang tarif agar penumpang dapat tahu harus bayar berapa. "Harusnya pihak Dishub dapat memasang tarif, jadi pengguna jasa bus tahu mesti bayar berapa. Ini kan kita bingung, malah ada negoisasi sama kernetnya," pungkasnya. (Mudofar/937)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.