Ikut Pilkada, Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur
KRAKATAURADIO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang
mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwajibkan mengundurkan diri
terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU/KPUD.
Hal ini diputuskan Mahkamah
Konstitusi (MK) setelah mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dimanap
Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan
Pasal 7 huruf s.
Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015
dinyatakan MK telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota
DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti
dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada
pimpinan masing-masing.
“Terdapat potensi bahwa hak
konstitusional Pemohon akan dirugikan dan kerugian dimaksud, menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” kata Hakim Konstitusi ketika
membacakan pertimbangan Mahkamah.
Uji materi terhadap Pasal 7 huruf
s UU No 8 tahun 2015 diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan (perkara Nomor
33/PUU-XIII/2015) dan Dr Ali Nurdin (perkara Nomor 38/PUU/-XIII/2015). Putusan
perkara No 33 berlaku mutatis mutandis bagi perkara No 38 dan uji materi pasal
yang sama.
Andi Syafrani, kuasa hukum seorang
pemohon yakni Bakal Calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin, menyambut baik putusan
tersebut. Menurut Andi, putusan tersebut merupakan keberhasilan Mahkamah
Konstitusi untuk mengembalikan hak konstitusi warga negaranya, yang dicabut
oleh pembuat UU melalui UU Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Diterangkan Andi, ada dua norma
yang ditegaskan MK. Pertama norma yang diatur tentang konflik kepentingan
keluarga petahana, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Norma itu tidak bisa dilaksanakan
dalam Pilkada yang kedua harus ada asas keadilan bagi seluruh calon yang ingin
mendaftar dalam Pilkada, dengan berbagai latar belakang, baik PNS, Polri, TNI,
Pejabat BUMN/BUMD, atau DPR/DPD/DPRD semua ketika dinyatakan secara resmi
sebagai calon dalam Pilkada, harus mundur dari posisinya masing-masing.
“Menurut MK, Pasal 7 huruf s bertentangan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dan
mengandung unsur diskriminatif,” kata Andi. (Mudofar)
Tidak ada komentar