KPU Pandeglang Akan Buka Pendaftaran Calon Bupati 26-28 Juli
KRAKATAURADIO.COM, PANDEGLANG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar
secara serentak pada 09 Desember 2015. Menuju hari penentuan tersebut, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, akan mulai membuka pendaftaran
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
Pendaftaran ini dibuka baik dari Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari jalur Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah
kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan dari jalur perorangan atau independent.
"Kaitan dengan persoalan
pencalonan, kita juga sudah siap untuk membuka pendaftaran calon Bupati baik dari
jalur partai politik dan jalur persorangan akan dibuka selama tiga hari,
tepatnya dari tanggal 26 sampai 28 Juli 2015, hanya 3 hari dikantor KPU
Pandeglang," kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i beberapa waktu lalu.
Sujai menjelaskan, proses
pendaftaran selama 3 hari ini, dibuka setiap harinya dimulai pukul 08.00 WIB
sampai pukul 16.00 WIB, dengan persyaratan pendaftaran dari partai politik atau
gabungan parpol yang memenuhi 20 persen jumlah kursi di DPRD yaitu minimal 10
kursi.
“Waktunya mulai dari jam 8 sampai
dengan jam 4 sore, tidak boleh lewat dari jam 4 sore. Nanti pada saat
pendaftaran itu, baik syarat calon ataupun persyaratan pencalonan salah satu
contohnya rekomendasi dari partai politik, harus ada pengusungan dari tingkat
Kabupaten dan dilampiri dengan surat keputusan tentang persetujuan dari dewan pimpinan
pusat oleh parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon tersebut.
Selain itu ada surat keterangan dari pengadilan belum pernah dipidana penjara 5
tahun, surat keterangan dari kepolisian, melampirkan NPWP, menyerahkan laporan
harta kekayaan dari KPK. Itu sudah diatur dalam PKPU No.9,” bebernya.
Untuk persyaratan
pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independent, lanjut dia, minimal memenuhi dukungan 6,5
persen dari jumlah penduduk Pandeglang yakni 74.090 orang, tersebar lebih 50
persen kecamatan.
Sementara itu, adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengikuti pemilihan kepala daerah
(Pilkada) diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan
KPU/KPUD, Sujai mengatakan, pihaknya belum menerima arahan dari KPU pusat.
“Kita masih menunggu dari KPU RI, kaitan dengan perubahan PKPU
No.9. Kita tidak bisa langsung melakukan eksekusi kaitan dengan beberapa
putusan yang sudah dikeluarkan dari MK. Nanti sifatnya kita menunggu dari KPU RI dulu. Nanti norma apa yang diselaraskan dari
putusan MK tersebut, tentunya akan dilakukan sebuah revisi atas PKPU yang sudah dikeluarkan” ungkapnya. (Mudofar)
Tidak ada komentar