Calon PPK dan PPS Tidak Boleh Menjabat 2 Periode



KRAKATAURADIO.COM, BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan lebih memperketat proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilaksanakan pada 21 Juni 2016 nanti.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, akan ada proses seleksi yang akan dilakukan oleh KPU. Seleksi itu diantaranya menjaring anggota PPK dan PPS yang telah menjabat selama dua periode.

"Ada proses seleksi baik di PPK maupun di PPS. Selain itu tidak boleh menjabat selama dua periode. Dua periode itu periode pemilu. Umpamanya dari periode 2004 sampai dengan 2009 itu satu periode. Lalu 2009 sampai 2014 satu periode begitu," kata Agus.

Selain itu, akan diseleksi terkait adanya kedekatan dengan salah satu partai atau Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Langkah itu ditempuh demi menjaga independensi para panitia di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 mendatang.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan melakukan uji publik pada setiap calon anggota PPK dan PPS.

"Kalau ada masukan dari masyarakat dan ternyata itu benar, maka otomatis mereka nanti akan kita gugurkan, walaupun telah lolos seleksi," ungkap Agus lagi.

Untuk diketahui, proses rekrutmen sampai penetapan calon anggota PPK dan PPS akan dibuka oleh KPU Banten pada 21 Juni - 20 Juli 2016 nanti. (Mudofar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.