Batas Waktu Perekaman e-KTP Sampai 30 September



Ilustrasi e-KTP.

KRAKATAURADIO.COM - Bagi masyarakat yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman data. Sebab, batas waktu perekaman e-KTP akan berakhir pada 30 September 2016. Artinya, saat tanggal 1 Oktober 2016 mendatang KTP biasa tidak berlaku lagi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Arif Zudan Fakrulloh mengatakan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data e-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah tanggal 30 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.

“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” ujarnya.

Dia menyebut beberapa contoh layanan publik antara lain layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, dan lain-lain.

Zudan menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 30 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terangnya.

Dijelaskan, perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.

“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.